Jika seorang pelajar ingin
meraih kesempurnaan ilmu hendaklah ia menjauhi
kemaksiatan dan senantiasa menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram
untuk dipandang, karena yang demikian itu akan membukakan beberapa pintu ilmu
sehingga cahayanya akan menyinari hatinya. Jika hati telah bercahaya maka akan
jelas baginya kebenaran. Sebaliknya barang siapa mengumbar pandangannya, maka
akan keruhlah hatinya dan selanjutnya akan gelap dan tertutup baginya pintu
ilmu. (Ibnu Qoyyimal Jauziyyah)
Dasar hukum menjaga
pandangan mata (Q.S. An-Nur, ayat 30 dan
31), Yang artinya “katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
adalah yang lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah maha mengetahui
apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya
(Aurat), kecuali yang biasa Nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudungnya ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (Auratnya),
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka (Sesama Muslim / Islam), atau hamba sahaja yang mereka miliki, atau
pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau
anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan dan janganlah mereka
menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang ia miliki dan bertobatlah
kamu semua kepada Allah SWT wahai
orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.”
Tidak ada komentar:
Bagilah komentar singkat anda untuk kemajuan blog ini