Search Box

Sabtu, 29 Desember 2012

Menjaga Pandangan Mata bagi Seorang Pelajar


Jika seorang pelajar ingin meraih kesempurnaan ilmu hendaklah ia menjauhi  kemaksiatan dan senantiasa menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram untuk dipandang, karena yang demikian itu akan membukakan beberapa pintu ilmu sehingga cahayanya akan menyinari hatinya. Jika hati telah bercahaya maka akan jelas baginya kebenaran. Sebaliknya barang siapa mengumbar pandangannya, maka akan keruhlah hatinya dan selanjutnya akan gelap dan tertutup baginya pintu ilmu. (Ibnu Qoyyimal Jauziyyah)

Dasar hukum menjaga pandangan mata (Q.S. An-Nur, ayat 30 dan 31), Yang artinya “katakanlah  kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah  yang lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”

“Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (Aurat), kecuali yang biasa Nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (Auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka (Sesama Muslim / Islam), atau hamba sahaja yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang ia miliki dan bertobatlah kamu semua kepada Allah SWT wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.”

Article :

Tidak ada komentar:

Bagilah komentar singkat anda untuk kemajuan blog ini